Penguatan Upaya Hukum Preventif Dan Represif Terhadap Perundungan di Lingkungan Pendidikan: Kajian Hukum Normatif
DOI:
https://doi.org/10.58540/isihumor.v4i3.2111Keywords:
Upaya Preventif, Represif, Tindakan BullyingAbstract
Bullying atau perundungan masih menjadi permasalahan serius dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sehingga memerlukan strategi penanggulangan yang komprehensif melalui pendekatan preventif dan represif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi hukum preventif dan represif dalam penanggulangan bullying di lingkungan pendidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi preventif diwujudkan melalui edukasi, peningkatan kesadaran hukum, serta penerapan kebijakan anti-perundungan di satuan pendidikan, sedangkan strategi represif dilakukan melalui penegakan hukum, pemberian sanksi disiplin, mediasi, dan penerapan hukum pidana sebagai ultimum remedium apabila mekanisme lain tidak memberikan penyelesaian yang efektif. Penelitian juga menemukan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) berperan penting dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban. Namun, implementasi kebijakan masih menghadapi kendala berupa rendahnya pemahaman terhadap Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang berkelanjutan dan penguatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.





