Politik Hukum Pengaturan Pidana Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Baru)
DOI:
https://doi.org/10.58540/isihumor.v4i4.2312Keywords:
Politik Hukum; Pidana Denda; KUHP Baru; Sistem PemidanaanAbstract
Pengaturan pidana denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama menggunakan nominal tetap yang tidak lagi adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan pembaruan sistem pemidanaan. Sejumlah penelitian terdahulu telah mengkaji pidana denda dalam konteks tindak pidana tertentu, pembaruan sistem pemidanaan, dan pedoman pemidanaan, tetapi belum secara khusus mengintegrasikan arah kebijakan legislasi, kebijakan kriminal, dan kebijakan pemidanaan dalam menganalisis politik hukum reformulasi pidana denda dalam KUHP Nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum pengaturan pidana denda dalam KUHP Baru sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional serta implikasinya terhadap efektivitas sistem pemidanaan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Sumber hukum primer utama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 51, Pasal 54, Pasal 65 ayat (1), dan Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan, kedudukan pidana denda, kategori denda, kemampuan ekonomi terdakwa, pembayaran, penagihan, dan pidana pengganti. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pidana denda dalam KUHP Baru mencerminkan pergeseran kebijakan pemidanaan dari model denda dengan nominal tetap menuju sistem yang lebih terstruktur, adaptif, fleksibel, dan berorientasi pada individualisasi pidana. Pergeseran tersebut diwujudkan melalui sistem kategori denda, pertimbangan kemampuan ekonomi terdakwa, mekanisme pembayaran secara bertahap, serta pengaturan penagihan dan pidana pengganti. Temuan ini menunjukkan bahwa reformulasi pidana denda memperkuat kedudukannya sebagai alternatif pidana penjara dan mendukung penerapan pemidanaan yang lebih proporsional terhadap kondisi pelaku. Secara normatif, pengaturan tersebut berpotensi mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada ketersediaan pedoman teknis, standar penilaian kemampuan ekonomi, dan konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum.





