Analisis Yuridis Terhadap Koherensi Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Tanggung Jawab Kontraktual (Studi Putusan Nomor 53/PDT.G/2025/PN Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.58540/isihumor.v4i4.2345Keywords:
Koherensi; Pertimbangan Hakim; Tanggung Jawab Kontraktual; Ratio Decidendi; WanprestasiAbstract
Sengketa wanprestasi tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap isi perjanjian, tetapi juga menuntut adanya pertimbangan hukum yang logis, konsisten, dan mampu menghubungkan fakta, alat bukti, serta norma hukum secara koheren. Penelitian ini bertujuan menganalisis koherensi pertimbangan hakim dalam menentukan tanggung jawab kontraktual pada Putusan Nomor 53/Pdt.G/2025/PN Mdn. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen terhadap putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan perspektif teori koherensi (coherence theory). Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim membangun pertimbangan hukum secara bertahap melalui pembuktian hubungan kontraktual, penilaian pelaksanaan prestasi, evaluasi alat bukti, serta penerapan ketentuan hukum perjanjian dalam menentukan adanya wanprestasi dan tanggung jawab kontraktual. Analisis menunjukkan bahwa hubungan antara fakta hukum, alat bukti, norma hukum, dan ratio decidendi telah disusun secara logis dan konsisten sehingga menghasilkan putusan yang memiliki dasar argumentasi yang memadai. Meskipun demikian, transparansi pertimbangan hukum masih dapat ditingkatkan, terutama dalam menjelaskan pengaruh pembayaran bertahap terhadap penilaian itikad baik dan dasar perhitungan sisa kewajiban. Penelitian ini menegaskan pentingnya koherensi pertimbangan hakim dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kualitas penalaran hukum dalam penyelesaian sengketa kontraktual





