Hak Konstitusional Dan Pertanggungjawaban Pidana Peserta Demonstrasi Dalam Prespektif Standar HAM Internasional
DOI:
https://doi.org/10.58540/isihumor.v4i4.2490Keywords:
Constitutional rights, criminal risk, criminalization, ICCPRAbstract
Penelitian ini membahas hak konstitusional dan risiko pidana peserta aksi demonstrasi berdasarkan standar HAM internasional. Aksi demonstrasi merupakan salah satu wujud penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin sebagai hak konstitusional warga negara berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan hak ini kerap berbenturan dengan penerapan hukum pidana yang berisiko mengkriminalisasi para peserta aksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan aksi demonstrasi sebagai hak konstitusional, mengevaluasi parameter pembatasan serta risiko pidana, serta merumuskan model perlindungan hukum bagi peserta aksi berdasarkan standar HAM internasional melalui International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Melalui metode penelitian hukum normatif yakni dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko pidana tidak melekat secara kolektif semata-mata karena status sebagai peserta aksi, melainkan harus berbasis pertanggungjawaban individual atas perbuatan melawan hukum yang nyata. Pembatasan aksi oleh negara wajib memenuhi prinsip legalitas, tujuan yang sah serta kebutuhan dan proporsionalitas. Oleh karena itu, diperlukan model perlindungan berbasis hak yang mengintegrasikan fasilitasi preventif sebelum aksi, penanganan proporsionalitas berbasis de-eskalasi saat aksi, serta akuntabilitas penegakan hukum pasca aksi.





