Hak Konstitusional Dan Pertanggungjawaban Pidana Peserta Demonstrasi Dalam Prespektif Standar HAM Internasional

Authors

  • Nurul Fatimatus Sholihah Universitas PGRI Semarang, Indonesia
  • Wahyu Widodo Universitas PGRI Semarang, Indonesia
  • Devinna Manggarani Ramadhan Universitas PGRI Semarang, Indonesia
  • Erlangga Adi Putra Universitas PGRI Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58540/isihumor.v4i4.2490

Keywords:

Constitutional rights, criminal risk, criminalization, ICCPR

Abstract

Penelitian ini membahas hak konstitusional dan risiko pidana peserta aksi demonstrasi berdasarkan standar HAM internasional. Aksi demonstrasi merupakan salah satu wujud penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin sebagai hak konstitusional warga negara berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan hak ini kerap berbenturan dengan penerapan hukum pidana yang berisiko mengkriminalisasi para peserta aksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan aksi demonstrasi sebagai hak konstitusional, mengevaluasi parameter pembatasan serta risiko pidana, serta merumuskan model perlindungan hukum bagi peserta aksi berdasarkan standar HAM internasional melalui International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Melalui metode penelitian hukum normatif yakni dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko pidana tidak melekat secara kolektif semata-mata karena status sebagai peserta aksi, melainkan harus berbasis pertanggungjawaban individual atas perbuatan melawan hukum yang nyata. Pembatasan aksi oleh negara wajib memenuhi prinsip legalitas, tujuan yang sah serta kebutuhan dan proporsionalitas. Oleh karena itu, diperlukan model perlindungan berbasis hak yang mengintegrasikan fasilitasi preventif sebelum aksi, penanganan proporsionalitas berbasis de-eskalasi saat aksi, serta akuntabilitas penegakan hukum pasca aksi.

Downloads

Published

2026-10-08

How to Cite

Nurul Fatimatus Sholihah, Widodo, W., Ramadhan, D. M., & Putra, E. A. (2026). Hak Konstitusional Dan Pertanggungjawaban Pidana Peserta Demonstrasi Dalam Prespektif Standar HAM Internasional. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora , 4(4), 1503–1517. https://doi.org/10.58540/isihumor.v4i4.2490

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.