Implementasi Kebijakan Zona Bebas Pekerja Anak di Provinsi Kalimantan Timur: Analisis Regulasi, Tantangan, dan Strategi Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.58540/isihumor.v4i4.2609Abstract
Pekerja anak masih menjadi persoalan perlindungan anak yang belum tuntas. Hal ini termasuk di Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan salah satu daerah pelopor kebijakan Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA). Kebijakan ZBPA dimulai di Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 dan dilanjutkan di Kota Samarinda melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015. Riset ini; 1). meninjau implementasi kebijakan ZBPA di Provinsi Kalimantan Timur. b). melakukan analisis regulasi yang relevan serta data dan informasi terkait pekerja anak. Metode yang digunakan adalah tinjauan pustaka dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif-kualitatif terhadap data sekunder. Hasil menjunjukkan bahwa (1) kerangka regulasi internasional dan nasional sudah memadai, tetapi norma ZBPA di tingkat daerah masih menghadapi persoalan harmonisasi, kewenangan, dan penegakan sanksi; (2) data BPS menempatkan Kalimantan Timur dalam kelompok 5 provinsi dengan persentase pekerja anak terendah, tetapi angkanya tidak turun secara konsisten dan risiko tetap terkonsentrasi pada sektor informal, perkebunan, dan pertambangan; dan (3) implementasi ZBPA terkendala keterbatasan data, kemiskinan rumah tangga, norma sosial yang menoleransi anak bekerja, serta lemahnya koordinasi lintas perangkat daerah dan pengawasan. Artikel ini merekomendasikan pergeseran ZBPA dari pendekatan teritorial-simbolik menuju sistem pemantauan pekerja anak berbasis data dan risiko sektoral.





