Literasi Hukum: Melindungi Konsumen Digital dari Penipuan, Kebocoran Data, dan Klausula Baku
DOI:
https://doi.org/10.58540/sambarapkm.v4i3.2091Keywords:
klausula baku, literasi hukum, marketplace, perlindungan konsumen, transaksi digitalAbstract
Perkembangan transaksi digital melalui marketplace memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas jual beli secara daring. Namun, peningkatan penggunaan marketplace juga diikuti oleh berbagai permasalahan, seperti penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, dan penggunaan klausula baku yang sering kali belum dipahami oleh konsumen. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan literasi hukum agar masyarakat mampu memahami hak dan kewajibannya dalam melakukan transaksi digital secara aman. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan hukum konsumen melalui sosialisasi dan pendampingan terkait transaksi digital yang aman. Metode pelaksanaan dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui tahapan observasi kebutuhan mitra, penyusunan materi, sosialisasi secara luring (offline), pendampingan secara daring (online), diskusi interaktif, serta evaluasi kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai cara mengenali modus penipuan online, pentingnya menjaga keamanan data pribadi, memahami klausula baku pada marketplace, serta mengetahui mekanisme perlindungan hukum apabila mengalami kerugian dalam transaksi digital. Kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan literasi hukum peserta dan diharapkan dapat mendukung terciptanya perilaku masyarakat yang lebih cerdas, aman, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan marketplace sebagai sarana transaksi digital.






