Literasi Hukum: Melindungi Konsumen Digital dari Penipuan, Kebocoran Data, dan Klausula Baku

Authors

  • Mieke Aprilia Utami Universitas Cahaya Bangsa
  • Putri Gemala Sari
  • Natan Tebai
  • Susanti
  • Suriyadi

DOI:

https://doi.org/10.58540/sambarapkm.v4i3.2091

Keywords:

klausula baku, literasi hukum, marketplace, perlindungan konsumen, transaksi digital

Abstract

Perkembangan transaksi digital melalui marketplace memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas jual beli secara daring. Namun, peningkatan penggunaan marketplace juga diikuti oleh berbagai permasalahan, seperti penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, dan penggunaan klausula baku yang sering kali belum dipahami oleh konsumen. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan literasi hukum agar masyarakat mampu memahami hak dan kewajibannya dalam melakukan transaksi digital secara aman. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan hukum konsumen melalui sosialisasi dan pendampingan terkait transaksi digital yang aman. Metode pelaksanaan dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui tahapan observasi kebutuhan mitra, penyusunan materi, sosialisasi secara luring (offline), pendampingan secara daring (online), diskusi interaktif, serta evaluasi kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai cara mengenali modus penipuan online, pentingnya menjaga keamanan data pribadi, memahami klausula baku pada marketplace, serta mengetahui mekanisme perlindungan hukum apabila mengalami kerugian dalam transaksi digital. Kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan literasi hukum peserta dan diharapkan dapat mendukung terciptanya perilaku masyarakat yang lebih cerdas, aman, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan marketplace sebagai sarana transaksi digital.

Downloads

Published

2026-07-19

How to Cite

Mieke Aprilia Utami, Putri Gemala Sari, Natan Tebai, Susanti, & Suriyadi. (2026). Literasi Hukum: Melindungi Konsumen Digital dari Penipuan, Kebocoran Data, dan Klausula Baku. SAMBARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(3), 719–729. https://doi.org/10.58540/sambarapkm.v4i3.2091

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.