Desain Kurikulum Berbasis OBE dan MBKM Pada Mata Kuliah Perencanaan Dan Model Pembelajaran Bahasa Indonesia Prodi PBI FKIP-UHKBPNP
DOI:
https://doi.org/10.58540/pijar.v4i2.1705Keywords:
Desain, Kurikulum, Obe, MbkmAbstract
Urgensi Penelitian didasarkan pada kewajiban pengelola perguruan tinggi (PT) mendisain kurikulum prodi secara bertahap dan terencana sesuai dengan perkembangan zaman, supaya lulusan link and match dengan kebutuhan masyarakat (societal needs). Masyarakat pengguna lulusan (stakeholder) sangat membutuhkan lulusan yang handal di dunia kerja. Hal ini diperkuat Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi pasal (17-18), bahwa kurikulum tingkat sarjana, bentuk fleksibilitas proses pembelajaran menghendaki redesain kurikulum karena keseluruhan rencana dan pengaturan CPL, bahan kajian, proses, dan penilaian pembelajaran berguna sebagai pedoman penyelenggaraan prodi pada sistem pendidikan tinggi. Redesain kurikulum termasuk RPS mata kuliah berbasis Outcome Based Education (OBE). OBE adalah suatu pendekatan dalam pendidikan yang fokus pada pencapaian hasil belajar (outcomes) yang diinginkan. Prinsip OBE adalah hasil belajar dirancang dan diukur secara sistematis untuk memastikan lulusan memiliki kompetensi yang diharapkan sesuai RPS mata kuliah. Desain RPS mengacu pada Panduan Penyusunan KPT Mendukung MBKM Menuju Indonesia Emas Tahun 2024. Amanat KPT adalah PT diharapkan menghasilkan lulusan yang cakap dan terampil, mampu menghadapi tantangan dan perubahan sosial budaya, dunia kerja, serta kemajuan teknologi yang semakin deras. Lulusan berkemampuan prima sesuai jenjang kualifikasi KKNI level 6 (lulusan Sarjana) yang kemampuan deskriptor KKNI dinyatakan dengan istilah capaian pembelajaran (learning outcomes) sesuai dengan pengembangan kurikulum berbasis OBE. (Source: Spady (1994, p.12)Peran MBKM Tahun 2020 menandaskan, PT diharapkan menghasilkan lulusan yang cakap dan terampil, mampu menghadapi tantangan dan perubahan sosial budaya, dunia kerja, serta kemajuan teknologi yang semakin deras. Kebijakan MBKM adalah hak mahasiswa untuk belajar 3 semester di luar prodi melalui 8 bentuk kegiatan belajar, yakni: pertukaran mahasiswa, magang/praktik kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen, dan membangun desa/KKNT




