Tindak Pidana Seksual Deep Nudification Berbasis Manipulasi Foto Tanpa Busana Melalui Artificial Intelligence
DOI:
https://doi.org/10.58540/jipsi.v5i2.1840Keywords:
Deep Nudification, Kekerasan Seksual Digital, AI, Hukum PidanaAbstract
Fenomena deep nudification manipulasi foto seseorang, agar terlihat tanpa busana melalui artificial intelligence (AI) memperlihatkan realitas sosial yang berkembang jauh lebih cepat daripada regulasi, dimana korban mengalami kerugian psikologis, seksual, dan reputasional meskipun kontennya bersifat sintetis. Dalam sistem hukum Indonesia belum optimal menyediakan norma eksplisit yang mengatur konten intim sintetis, sehingga penegakan hukum terhadap pelaku menghadapi kekosongan pengaturan dan hambatan pembuktian. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan karakteristik deep nudification sebagai bentuk kejahatan seksual digital, menganalisis relevansi dan keterbatasan regulasi hukum yang ada dan merumuskan konstruksi pertanggungjawaban pidana yang lebih tepat bagi pelakunya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan multidisiplin yang memadukan analisis hukum pidana, hukum siber, viktimologi, dan perlindungan data pribadi, penelitian ini menegaskan bahwa dampak viktimisasi dari konten sintetis identik dengan konten intim asli. Novelty penelitian ini terletak pada argumentasi perlunya pengakuan yuridis terhadap kategori delik baru yang disebut dengan synthetic sexual violence untuk merepresentasikan kekosongan norma dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi korban. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan eksplisit mengenai konten intim sintetis merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta pemenuhan hak-hak korban dalam ranah kekerasan seksual digital.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





