Tafsir Tematik “Hukum Jual Beli Dalam Perspektif Al Qur’an” (Kajian Tematik QS Al Baqarah [2] Ayat 275)
DOI:
https://doi.org/10.58540/jih.v1i2.1145Abstract
Penelitian ini membahas hukum jual beli dalam perspektif Al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan tafsir tematik (tafsir maudhu‘i). Fokus kajian diarahkan pada prinsip-prinsip dasar syariah yang mengatur aktivitas ekonomi manusia agar selaras dengan nilai keadilan, kejujuran, dan keberkahan. Al-Qur’an menegaskan kehalalan jual beli serta mengharamkan praktik yang mengandung unsur riba, gharar, dan zulm, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275. Dalam konteks ekonomi modern, berbagai bentuk transaksi baru seperti e-commerce, jual beli berjangka, dan penggunaan instrumen digital menuntut reinterpretasi hukum Islam yang tetap berpijak pada nilai-nilai Qur’ani. Melalui kajian literatur dan analisis tematik terhadap ayat-ayat jual beli, penelitian ini menemukan bahwa prinsip ridha sama ridha, transparansi, dan keadilan merupakan fondasi etika ekonomi Islam yang bersifat universal dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan demikian, hukum jual beli dalam Al-Qur’an tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memberikan landasan etis bagi praktik ekonomi kontemporer yang berorientasi pada kemaslahatan umat.


