Optimalisasi Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pembentukan Peraturan Daerah: Studi Kasus Dprd Kabupaten Berau Tahun 2021–2023
DOI:
https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1014Keywords:
Hak Inisiatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pembentukan Peraturan DaerahAbstract
Penelitian ini menganalisis pelaksanaan hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) periode 2021-2023. Analisis dilakukan dengan menggunakan data Propemperda Kabupaten Berau dan wawancara dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Berau Bidang Hukum dan Perundang-Undangan serta anggota DPRD. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Berau dan pelaksanaan hak inisiatif DPRD dalam pembentukan peraturan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris deskriptif kualitatif dengan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Berau telah mengikuti tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaan hak inisiatif DPRD masih menghadapi kendala, baik internal maupun eksternal. Faktor internal meliputi keterbatasan sumber daya DPRD dan kurangnya kapasitas anggota DPRD dalam menyusun Raperda. Faktor eksternal meliputi kurangnya dukungan dari pemerintah daerah dan kurangnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini memberikan beberapa saran untuk meningkatkan pelaksanaan hak inisiatif DPRD di Kabupaten Berau, seperti meningkatkan kualitas anggota DPRD, meningkatkan dukungan dari pemerintah daerah, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengoptimalkan hak inisiatof DPRD dalam pembentukan peraturan Daerah.





