Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Bermotif Prostitusi Online Melalui Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1018Abstract
Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal dengan dua fokus utama. Pertama, menganalisis bentuk kualifikasi serta perbandingan pengaturan hukum terhadap tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui transaksi elektronik. Kedua, mengkaji bentuk pertanggungjawaban dan sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pemerasan dan pengancaman yang bermotif prostitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan hukum pidana terhadap pemerasan dan pengancaman bermotif prostitusi online dapat diklasifikasikan berdasarkan modus operandi pelaku. Pada dasarnya, pemerasan yang dilakukan tanpa melibatkan media elektronik termasuk dalam lingkup KUHP. Namun, perkembangan kasus menunjukkan adanya pergeseran, di mana sebagian pelaku menggunakan kombinasi tindakan langsung dengan korban serta media elektronik, sementara sebagian lainnya melakukan aksinya sepenuhnya melalui media sosial tanpa kontak fisik. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana pelaku dapat ditentukan berdasarkan kualifikasi hukum yang sesuai dengan modus dan motif operandi yang digunakan, baik dalam ketentuan KUHP maupun UU ITE. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi pengaturan hukum guna memberikan kepastian hukum terhadap fenomena pemerasan dan pengancaman berbasis prostitusi online.





