Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dalam Mengawasi Pedagang Kaki Lima di Pasar Pagi Kecamatan Sambas Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum
DOI:
https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1021Keywords:
Satpol PP, Pedagang Kaki Lima, Ketertiban UmumAbstract
Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Pendekatan ini dipilih untuk menggambarkan secara menyeluruh dinamika pelaksanaan pengawasan di lapangan serta kendala-kendala yang dihadapi. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara mendalam dengan aparat Satpol PP dan pedagang kaki lima, serta dokumentasi terhadap peraturan dan dokumen pendukung lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas telah menjalankan perannya dalam mengawasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Pagi Kecamatan Sambas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Pengawasan dilakukan melalui patroli dan pemantauan langsung dengan pendekatan persuasif dan edukatif, yang dinilai cukup efektif dalam mencegah konflik dengan pedagang. Terdapat sejumlah kendala, seperti ketiadaan jadwal pengawasan yang terstruktur, keterbatasan sumber daya, lemahnya pemetaan wilayah.





