Praktik Pembagian Waris Dalam Perspektif Kitab Fathul Qarib: Studi Kasus Pada Keluarga di Desa Jombang

Authors

  • Moh. Maftuh Universitas Al-Falah As-Sunniyah, Indonesia
  • Akhmad Zaeni Universitas Al-Falah As-Sunniyah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58540/isihumor.v4i3.2112

Keywords:

Hukum Waris Islam, Kitab Fathul Qarib, Fara’id

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan antara ketentuan hukum waris Islam sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Fathul Qarib dengan praktik pembagian harta warisan yang terjadi pada keluarga Bapak Nur Rohim di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Dalam Kitab Fathul Qarib, pembagian warisan telah ditentukan secara rinci berdasarkan ketentuan fara'id, sedangkan dalam praktiknya masyarakat lebih mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama dengan memberikan bagian yang sama antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum waris Islam menurut Kitab Fathul Qarib, mendeskripsikan pelaksanaan pembagian harta warisan pada keluarga Bapak Nur Rohim, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap dua informan utama, yaitu Bapak Nur Rohim dan Ibu Ninis, serta didukung oleh observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Kitab Fathul Qarib, pembagian harta warisan dilaksanakan berdasarkan ketentuan fara'id dengan mendahulukan ahli waris yang memiliki hak furudh, kemudian sisa harta diberikan kepada ahli waris 'asabah sesuai ketentuan syariat. Sementara itu, pelaksanaan pembagian harta warisan pada keluarga Bapak Nur Rohim dilakukan melalui musyawarah dengan pembagian yang sama antara ahli waris laki-laki dan perempuan berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris. Praktik tersebut dipengaruhi oleh faktor adat yang berkembang dalam masyarakat, kesepakatan bersama antar ahli waris, serta sikap saling ikhlas untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan keluarga. Implikasi penelitian ini menunjukkan pentingnya penguatan edukasi hukum waris Islam yang tetap mempertimbangkan nilai musyawarah dan kearifan lokal agar tercipta penyelesaian pembagian warisan yang adil, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Downloads

Published

2026-07-26

How to Cite

Moh. Maftuh, & Akhmad Zaeni. (2026). Praktik Pembagian Waris Dalam Perspektif Kitab Fathul Qarib: Studi Kasus Pada Keluarga di Desa Jombang. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora , 4(3), 1025–1035. https://doi.org/10.58540/isihumor.v4i3.2112

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.